bayi gahoel

|

dosa besar karena perkara sholat

|
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan mempertaruhkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (Maryam, 9:60)
Ibnu Abas berkata: “Makna menyia-nyiakan shalat bukanlah meninggalkan sama sekali. Tapi mengakhirkan dari waktu yang seharusnya.”1.
Imam para tabi’in, Sa’id bin Musayyib berkata: “Maksudnya adalah orang itu tidak mengerjakan shalat Zhuhur sehingga datang waktu Ashar. Tidak mengerjakan shalat Ashar sehingga datang waktu Maghrib. Tidak shalat Maghrib sampai datang Isya. Tidak shalat Isya sampai menjelang fajar. Tidak shalat Shubuh sampai matahari terbit. Barang siapa mati dalam keadaan terus menerus melakukan hal seperti itu dan tidak bertaubat, maka Allah menjanjikan baginyaGhayy, yaitu lembah di neraka Jahannam yang sangat dalam dasarnya lagi sangat tidak enak rasanya.”
Di tempat yang lain Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lupa akan shalatnya.” (Al-Ma’un:4-5)
Orang-orang yang lupa adalah orang yang lalai dan meremehkan shalat.
Sa’ad bin Abi Waqqash berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam tentang orang yang lupa akan shalatnya. Beliau menjawab, ‘Yaitu yang mengakhirkan waktunya.”2.
Mereka disebut orang-orang yang shalat. Namun ketika meremehkan dan mengakhirkan shalat dari waktu yang seharusnya, mereka diancam dengan wail, adzab yang berat. Ada juga yang mengatakan bahwa wail adalah sebuah lembah di neraka Jahannam yang jika gunung-gunung yang ada di dunia sekarang ini dimasukkan ke dalamnya, niscaya akan meleleh semuanya karena sangat panasnya. Itulah tempat bagi orang-orang yang meremehkan shalat dan mengakhirkannya dari waktunya. Kecuali orang-orang yang bertaubat kepada Allah ta‘ala dan menyesal atas kelalaiannya.
Di ayat yang lain Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (Al-Munafiqun:9)
Para mufasir menjelaskan, “Maksud ‘mengingat Allah’ dalam ayat ini adalah shalat lima waktu. Maka barangsiapa disibukkan oleh harta perniagaannya, kehidupan dunianya, sawah-ladangnya, dan anak-anaknya dari mengerjakan shalat pada waktunya, maka ia termasuk orang-orang yang merugi.” Demikian, dan NabiShallallaahu ‘Alaihi wa Sallam pun telah bersabda”
Amal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat dari seorang hamba adalah shalatnya. Jika shalatnya baik maka telah sukses dan beruntunglah ia, sebaliknya jika (shalatnya) rusak, sungguh telah gagal dan merugilah ia.”3.
Berkenaan dengan penghuni neraka, Allah berfirman, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: ’Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak pula memberi makan orang miskin, dan kami membicarakan yang bathil dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.’ Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at.” (Al-Muddatstsir:42-48)
Nabi Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Sesungguhnya ikatan (pembeda) antara kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka telah kafirlah ia.”4.
Beliau juga bersabda:
Batas antara seorang hamba dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat” 5.
Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:
Barangsiapa tidak mengerjakan shalat ‘Ashar, terhapuslah amalnya.”6.
Juga,
“Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja, sungguh telah lepas jaminan dari Allah.”7.
Juga, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan ‘Laa ilaaha illallah’ (Tiada yang berhak diibadahi selain Allah) dan mengerjakan shalat serta membayar zakat. Jika mereka telah memenuhinya, maka darah dan hartanya aku lindungi kecuali dengan haknya. Adapun hisabnya maka itu kepada Allah.”8.
Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Barangsiapa menjaganya maka ia akan memiliki cahaya, bukti dan keselamatan pada hari kiamat nanti. Sedangkan yang tidak menjaganya tidak akan memiliki cahaya, bukti dan keselamatan pada hari itu. Pada hari itu ia dikumpulkan bersama Fir’aun, Qarun, dan Ubay bin Khalaf.”9.
Umar bin Khatab berkata, “Sesungguhnya tidak ada tempat dalam Islam bagi yang menyia-nyiakan shalat.”10.
Sebagian ulama berkata: “Hanya orang yang meninggalkan shalat dikumpulkan dengan empat orang itu karena ia telah menyibukkan diri dengan harta, kekuasaan, pangkat, jabatan, dan perniagaannya dari shalat. Jika ia disibukkan dengan hartanya ia akan dikumpulkan bersama Qarun. Jika ia disibukkan dengan kekuasaannya ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun. Jika ia disibukkan dengan pangkat/jabatan ia akan dikumpulkan bersama Haman. Dan jika ia disibukkan dengan perniagaannya akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf, seorang pedagang yang kafir di Mekah saat itu.”
Mu’adz bin Jabal meriwayatkan Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:
Barangsiapa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, telah lepas darinya jaminan dari Allah”11.
Umar bin Khatab meriwayatkan, telah datang seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam, “Wahai Rasulullah, amal apakah dalam Islam yang paling dicintai Allah ta’ala?” Beliau menjawab, Shalat pada waktunya. Barangsiapa meninggalkannya (membiarkan shalatnya terlambat) sungguh ia tidak lagi memiliki dien (agama) lagi, dan shalat itu tiangnya dien”12.
Ketika Umar terluka karena tusukan seseorang mengatakan, “Anda tetap ingin mengerjakan shalat, wahai Amiril Mukminin?” “Ya, dan sungguh tidak ada tempat dalam Islam bagi yang menyia-nyiakan shalat.”, jawabnya. Lalu ia pun mengerjakan shalat meski dari lukanya mengalir13. darah yang cukup banyak.14.
Abdullah bin Syaqiq -seorang tabi’in- menuturkan, “Tidak ada satu amalan pun yang meninggalkannya dianggap kufur oleh para sahabat selain shalat.”15.
Ali bin Abi Thalib pernah ditanya tentang seorang wanita yang tidak shalat, menjawab, “Barangsiapa tidak shalat kafirlah ia.”16.
Ibnu Mas’ud berkata, “Barangsiapa tidak shalat maka ia tidak mempunyai agama”17.
Ibnu Abas berkata, “Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja sekali saja niscaya akan menghadap Allah yang dalam keadaan murka kepadanya.”18.
Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa berjumpa dengan Allah dalam keadaan menyia-menyiakan shalat, Dia tidak akan memperdulikan suatu kebaikan pun darinya.”19.
Ibnu Hazm berkata, “Tidaka ada dosa yang lebih besar sesudah syirik selain mengakhirkan shalat dari waktunya dan membunuh seorang mukmin bukan dengan haknya.”
Ibrahim An-Nakha’iy berkata, “Barangsiapa meninggalkan shalat maka telah kafir.” Hal senada diungkapkan oleh Ayyub As-Sikhtiyaniy.
‘Aun bin Abdullah berkata, “Apabila seorang hamba dimasukkan kedalam kuburnya, ia akan ditanya tentang shalatnya sebagai suatu pertama kali yang ditanyakan. Jika baik (shalatnya), baru kemudian amal-amal yang lain diperhitungkan. Sebaliknya jika shalatnya tidak baik, maka tidak ada satu amalan pun yang diperhitungkan (semua amalan dianggap tidak baik).”
Beliau Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila seorang hamba mengerjakan shalat di awal waktu, shalat itu (diliputi cahaya yang terang) akan naik ke langit sehingga sampai ke’Arsy, lalu shalat memohonkan ampunan bagi yang telah mengerjakannya, begitu seterusnya sampai hari kiamat. Shalat itu berkata (kepada yang mengerjakannya), “Semoga Allah menjagamu sebagaimana kamu menjagaku.” Dan apabila seorang hamba mengerjakan shalat bukan pada waktunya, shalat itu (diliputi kegelapan) akan naik ke langit. Sesampainya di sana ia akan dilipat seperti dilipatnya kain yang usang, lalu dipukulkan ke wajah orang yang telah mengerjakannya. Shalat itu berkata, “Semoga Allah menyia-nyiakanmu sebagaimana kamu menyia-nyiakanku.”20.
Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Ada tiga orang yang shalatnya tidak diterima oleh Allah; (pertama) seseorang yang memimpin suatu kaum padahal kaum itu membencinya, (kedua) seseorang yang mengerjakan shalat ketika telah lewat waktunya, dan (ketiga) seseorang yang memperbudak orang yang memerdekakan  diri.”21.
Beliau Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda: “Barangsiapa yang menjama’ dua shalat tanpa udzur (alasan yang diterima syara’), sungguh ia telah memasuki pintu terbesar di antara pintu-pintu dosa besar”22.
Marilah kita memohon taufiq dan hidayah kepada Allah, sesungguhnya Dia Maha pemurah dan Maha Pengasih di antara mereka yang mengasihi.

Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar Dibandingkan Dosa Berzina

|
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.
Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.
Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya
Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)
Apakah orang yang meninggalkan shalat, kafir alias bukan muslim?
Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?
Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)
Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.
Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Al Qur’an
Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.
Allah Ta’ala berfirman,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59-60)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)
Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
“kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mukmin, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.
Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9]: 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49]: 10)
Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Hadits
Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalamShohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.
Para sahabat ber-ijma’ (bersepakat) bahwa meninggalkan shalat adalah kafir
Umar mengatakan,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Dari jalan yang lain, Umar berkata,
ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam kitab Sunan-nya, juga Ibnu ‘Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.
Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)
Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56)
Berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat
[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, “Sholat oleh, ora sholat oleh.” [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.
[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.
[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. …Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)
[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.
[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,
وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107]: 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)
Penutup
Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.” (Lihat Ash Sholah, hal. 12)
Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).”
Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.” (Lihat Ash Sholah, 35-36)
Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.